BENGKALIS - Disaat warga mau melaksanakan saur bulan suci Ramadan ini. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan para pelaku tindak Pidana narkoba yang sudah meresa masyarakat sekitar wilayah desa Penebal kecamatan Bengkalis dan kedua pemilik barang haram ini jenis sabu berat 6.03 gram merupakan residivis.
Penggerebekan dilakukan hari Rabu (14/04) di jalan Utama desa Penebal kecamatan Bengkalis.
Tersangka M. Firdaus alias Usup (32) dan Afrizal (32) tidak bekerja atau pengganguran. Dengan barang bukti yang didapatkan 7 paket sabu berat total 6.03 gram, alat timbang, gunting, dompet dan 4 Unit Hp.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan, " Kedua tersangka ini sudah meresahkan warga, dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan Lidik. Pada pukul 04.00 Wib Rabu (14/04) di rumah tersangka usep melakukan penggeledahan dan ditemukan dompet isinya 7 paket sabu dan bungkus plastik pack dan Usep mengakui sabu tersebut dari Afrizal alias kentang merupakan tetangga usep, " kata Kasat Narkoba Iptu Toni Armando. Sabtu.(16/04).
Berselang satu jam setelah penangkapan tersangka Usep Tim Ops Sat Res Narkoba langsung menggerebek rumah Afrizal.
" Ditemukan 2 paket sabu yang disembunyikan di belakang jam dinding hasil dari penggeledahan di rumah kentang tersebut, " ujar Toni.
Dan tersangka Kentang mengakui sabu tersebut didapat dari I (DPO). Dari hasil interogasi tersangka Usep dan Kentang merupakan bandar sabu juga resedivis.(yulistar)