BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis sempat melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Fadhillah Al Mausuly dan pegawai KPU Bengkalis pada awal tahun 2021 lalu. Pemeriksaan tersebut terkait penggunaan anggaran KPU Bengkalis tahun 2020 lalu sebesar 40 miliar rupiah.
Sampai akhir tahun kemarin Polres Bengkalis belum menaikan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini dikarena masih adanya proses yang berjalan di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis.
"Untuk kasus KPU Bengkalis kita masih tunggu hasil kerugian dari audit dari BPKP ataupun BPK serta dari Inspektorat KPU Pusat, " terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Pihaknya menargetkan untuk tahun 2022 ini kasus tersebut bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Karena tinggal menunggu hasil kerugian negara.
Selain kasus KPU Bengkalis Polres Bengkalis juga akan meyelesaikan penyelidikan terkait dugaan kerugian negara terhadap penggunaan anggaran Panwaslu Bengkalis tahun 2015 lalu.
"Untuk kasus Panwaslu tersebut kita sudah terima hasil audit kerugian negaranya dari BPKP. Nanti kita akan tingkatkan penyidikan di tahun 2022 mendatang.
Sementara itu selama tahun 2021 lalu ada sebanyak dua kasus Tindak Pidana Korupsi yang berhasil diselesaikan. Diantaranya terkait masalah dana desa dan penjualan lahan negara.
"Saat ini prosesnya keduanya sudah penyidikan. Satu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan, dan satu lagi akan P21 dan segera kita limpahkan nanti, " tandasnya.(yulistar)