BENGKALIS - Perayaan Natal di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Bengkalis, dilaksanakan ibadah natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama kristen dan juga pemberian remisi kepada narapidana 82 orang mendapatkan remisi Hari Raya Natal, yang diberikan langsung oleh Edi Mulyono kalapas bengkalis.
" Ada 82 orang Narapidana menerima remisi natal pada tahun ini yang sudah memenuhi syarat secara administrasi dan substantiv, besaran remisi yg di berikan 15 hari sampai dengan 2 bulan, pemberian remisi ini untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan dan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan karena berhasil menunjukan perubahan perilaku berkelakuan baik dan meningkatkan kualitas diri serta berperan aktif dalam mengikuti program-program pembinaan selama berada di dalam Lapas" ucap Edi Mulyono.
Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 20 Desember 2021 Nomor. PAS-UM.01.01-97 Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 bagi Anak Binaan. Kepala Lapas Bengkalis, Edi Mulyono mengatakan bahwa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal bagi Anak Binaan Tahun 2021 diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan.
Adapun besaran remisi untuk 15 hari berjumlah 15 orang, 1 bulan berjumlah 49 orang, 1 bulan 15 hari berjumlah 16 orang dan 2 bulan berjumlah 2 orang, dengan total 82 orang. Untuk jumlah WBP yang bebas langsung (RK.II) nihil.(yulistar)