RUPAT - Di bulan Ramadan ini personil Polsek Rupat terap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu 24 paket dengan total 12.2 gram. Pada hari Rabu (06/04) pukul 22.40 wib Di Rumah milik Mail Jalan Rowi RT.003 / RW.002 Desa Sukarjo Mesim Kec.Rupat Kab.Bengkalis.
Dengan tersangka, Safri Bin Harun (40) Laki-laki, Alamat: Jalan Subrantas RT.003 / RW.001 Kel.Terkul Kec.Rupat Kab.Bengkalis.Rima lestari (40) Perempuan, Alamat: Jalan Subrantas RT.003 / RW.001 Kel.Terkul Kec.Rupat Kab.Bengkalis.Syahrul Nizam alias Jantan. Laki-laki (19).Alamat: Jalan Nelayan RT.012 / RW.004 Kel.Terkul Kec.Rupat Kab.Bengkalis dan Jasnuri alias Jas Laki-laki (29).Alamat: Jalan Nelayan RT.012 / RW.004 Kel.Terkul Kec.Rupat Kab.Bengkalis.
Barang bukti yang disita 24 paket Narkotika jenis sabu, berat 12, 2 gram.Timbangan merk Constant. Dompet warna Krim, bong dan mancis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan , " Kelompok pengedar dan pengguna sabu ini sudah meresahkan warga Rupat dan atas informasi tersebut tim Polsek Rupat melakukan penggerebekan di satu rumah yang sering menjadi tempat pesta sabu, " kata Kasat Narkoba Iptu Toni Armando. Kamis.(14/04).
Tim Polsek Rupat berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu Safri dan Rima, " Tiga pelaku sempat melarikan diri Mail, Jantan dan Jas dan ditemukan dompet berisi 24 paket sabu dan timbangan digital, alat hisap bong, " ujar Toni.
Kemudian pada hari Jum’at (08/04) sekira jam 23.00 Wib, di Jalan Subrantas Kel.Terkul Kec.Rupat Kab.Bengkalis Tim opsnal Polsek Rupat berhasil menangkap 2 orang pelaku yang sempat melarikan diri sewaktu Pengrebekan di Rumah Mail. yaitu Jantan dan Jas. Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek rupat.
Hasil interogasi ke 4 tersangka sebagai bandar sekaligus pemakai dan Sabu tersebut milik tersangka I (status DPO).(yulistar)