Sampai Saat Ini Jaksa dan Kepolisian Berupaya Cari Terpidana Narkoba Kabur Setelah Divonis

    Sampai Saat Ini Jaksa dan Kepolisian Berupaya Cari Terpidana Narkoba Kabur Setelah Divonis
    Istimewa

    BENGKALIS - Kasus kaburnya tersangka Narkoba setelah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis 4 Tahun dan 6 bulan pada tanggal 09 Desember 2021 lalu menjadi viral dikarenakan informasi diterima media bahwasanya terdakwa tidak di kurung penjara atau belum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.

    Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, terdakwa atas nama Diki Candra juga diganjar majelis hakim denda Rp1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 Tahun penjara.

    Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono membenarkan hal tersebut. Menurut Dia, nama Diki Candra tidak ada di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

    "Nama tersebut (tsb) nggak ada di cek di SDP Lapas, "ucap Edi.

    Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'aruf menyebutkan, eksekusi setelah putusan hakim sepenuh urusan pihak kejaksaan. Pihaknya pun kaget terdakwa Diki Candra tidak dilakukan penahanan. Sebab terdakwa saat persidangan secara daring selalu hadir termasuk sidang putusan.

    "Pada waktu sidang hadir. Jadi eksekusi terpidana adalah tanggung jawab full kejaksaan. Apalagi diputusan sudah jelas terdakwa harus ditahan, "tegas Ulwan, Kamis (7/4/2022).

    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmad Budiman  melalui Kasi Intel Isnan saat di konfirmasi menyatakan yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Kejari Bengkalis bersama Kepolisian sedang melakukan pencarian Diki Candra.

    "Iya masih berupaya untuk mencari terpidana yang saat ini masih belum ada dialamat dan masih berkordinasi ke pihak kepolisian untuk mencari keberadaan dari terpidana sendiri sampai saat ini, " kata Kasi Intel Kajari Bengkalis.Jumat (08/04).

    Diki Candra Bin Fadlisyah diringkus tim opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis 19 April 2021 di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan. Dari tangan Diki, pihak kepolisian mengamankan 0, 15 gram narkotika jenis sabu.(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Silahturahmi Dengan Wartawan Pulau, 'Satu...

    Artikel Berikutnya

    Jemput Bola, Bupati Kasmarni Temui Siti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami