BENGKALIS - Kejahatan asusila atau tindakan pidana persetubuhan masih usia anak biasanya terjadi dilakukan orang-orang terdekat. Hal ini yang dialami korban sebut saja Mawar (17) disetubuhi pamannya hingga berbadan dua di kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis.
Pelaku atau tersangka ES (23) sudah berkeluarga beralamat desa Tengganau Kecamatan Pinggir. Waktu kejadian Hari Senin 18 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Di Kebun kelapa sawit pelapor - Jl. Surau Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan " Berawal pada hari Senin. (18/01) pukul 16.00 wib Mawar berada di rumah datang pelaku (ES) ngajak mawar panen buah sawit milik orang tua korban yang berada di belakang rumahnya, " kata Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi. Selasa.(19/04).
Kemudian disaat mawar selesai memanen buah sawit sedang istirahat sang paman (ES) memukul pundak mawar dari belakang dan ia langsung pingsan.
"Setelah itu korban terbangun sudah berada disemak-semak sekitar kebun dalam keadaan terlentang dan pakaian korban sudah terbuka dimana baju korban sudah naik sampai ke atas dada dan celana turun hingga lutut dan merasakan sakit pada bagian pundak dan pada kemaluan korban, " ujar Kasat Reskrim.
Setelah melakukan persetubuhan paman korban tersebut mengancam dengan membunuh mawar apabila memberi tahu orang tuanya.
Dan perlakuan pamannya berulang lagi pada tanggal 05/03 pukul 22.30 Wib pada saat mawar di dalam kamarnya. ES masuk kedalam kamar dan memberikan air minum dan langsung tidak sadarkan diri.
" Orang tua mawar curiga atas kejadian terhadap diri mawar dan menanyakan apa yang terjadi dan menceritakan perlakuan pamannya ES tersebut dihadapan Sukendro (43) dan Orang tuanya langsung mengajak mawar ke praktek bidan dan hasil pengecekan kehamilan
Mawar sedang mengandung 4 bulan, atas kejadian tersebut Nening Agusreni (33) membuat LP ke Polsek Pinggir atas perlakuan Adik iparnya" ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH, MH mengintruksikan Panit I Reskrim Iptu Gogor Ristanto S.Tr.K. untuk melakukan penyelidikan.
Hasil pemeriksaan terhadap saksi - saksi, korban telah dibawa Visum ET repertum, dan telah dilakukan gelar perkara telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita.
" Pada hari Senin (18/04) sekira pukul 22.30 Wib, team opsnal Polsek Pinggir diketahui tersangka sedang berada dirumah mertuanya d, Desa Pinggir dan tersangka mengaku bernama EDI SAPUTRA dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban. sebanyak 1 kali, " ungkap Kasat Reskrim.
Pasal yang dikenakan ketersangka,
Pasal 81 ayat 2 Undang - Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang - Undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 huruf d Undang - Undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(yulistar)