BHATIN SOLAPAN - Kembali Satres Narkoba Polres Bengkalis menangkap pengedar barang haram jenis sabu dan pil ekstasi dengan berat 0.74 gram sabu dan 0.55 gram pil ekstasi di wilayah hukum kecamatan Bhatin Solapan.
Tersangka Haryono (47), pekerjaan Buruh beralamat Kulim Km 8 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada hari Kamis.(21/04) pukul 01.00 Wib.Di jalan Lintas Duri Dumai km 8 Desa Balai Makam Kec. Bathin solapan Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba.
" Atas informasi warga adanya transaksi narkoba di wilayah kecamatan Bhatin Solapan, ditepi jalan Lintas duri dumai km 8 desa air balai makam. Pada pukul 01.00 Wib Kamis (21/04) tampak tersangka Haryono sedang menunggu pembeli. Dan tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung membekuk Haryono." kata Kasat Narkoba. Sabtu.(23/04).
Dari penggeledahan tersangka Haryono ditemukan 2 bungkus plastik pack isi pil ekstasi (0.55 gram) dan 1 bungkus plastik pack isi sabu (0.74 gram) dan 1 unit HP Vivo.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu dan tersangka Haryono mengakui sabu tersebut dimana didapat dari L (dpo).
Selanjutnya tersangka Haryono dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(yulistar)