BENGKALIS - Personil Polres Bengkalis dari tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pemburuan terhadap kurir narkoba selama dua pekan akhirnya bisa menangkap tersangka Aidil Fitri alias Idil dengan berat kotor sabu 6 kg. Walaupun tersangka selalu berupaya melarikan diri.
Berawal atas penangkapan tersangka Afrizal alias Acil salah satu tersangka komplotan LSM INPEST. Polisi melakukan pengembangan dan melaksanakan penggrebekan rumah tersangka Idil di jalan Pembangunan kel Damon Bengkalis pada hari Sabtu. 26/05/2022 dan menemukan sabu seberat 6 kg di dalam 2 Speaker aktif yang tidak berfungsi lagi.
Barang Bukti yang disita 5 bungkus berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5 kg.9 bungkus kecil berisi di duga narkotika jenis sabu berat 900 gram. 3 unit hp, 1 unit sepeda motor 2 unit speaker dan 2 buah tas.
Pada saat pengembangan kasus ini tersangka Idil sempat melarikan diri (DPO) dan ini pun berlangsung berulang kali dan pihak kepolisian sempat merasakan bahwasanya tersangka Idil terkenal dengan licin.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Kasat Polair Iptu Hendri Yanto, Kabag Ops Kompol H Salmi, Paur Humas AKP Buha Purba dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis. Rabu.(25/05).
" Setelah tim melakukan Integrasi dari mana tersangka Idil mendapatkan sabu tersebut. Ia mengakui dari Uyun alias Oyon dan Iwan keduanya DPO. Pada saat pengembangan di Pekanbaru tersangka Idil melarikan diri pada tanggal 27/05 dengan melepas borgol, " kata Kasat Narkoba Iptu Toni Armando.
Terhadap tersangka Idil terus dilakukan pengejaran bekerja sama dengan Subdit 1 Dirresnarkoba Polda Riau.
" Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib team mendapat info yg dipercaya tersangka Idil berada dalam sebuah Bus berasal daerah Lampung, atas info tersebut team dari sat res Narkoba Bengkalis dan Subdit 1 Polda Riau melakukan maping dan penyisiran di wilyah seputaran lintas timur sampai wilayah pasir Putih, " ujarnya.
Setelah pukul 22.00 wib team baru mendapat titik terang setelah memberhentikan sebuah Bus angkutan umum dari Lampung, dan benar bahwa tersangka Idil ada dalam mobil Bus tsb.
Pada saat akan dibawa ke Bengkalis tersangka Aidil msh berusaha melarikan diri namun team tidak mau kecolongan lagi, segera mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka Idil.
Tersangka Aidil Fitri mengakui sudah 4 kali menjadi tukang gendong alias kurir sabu dari bengkalis ke Pekanbaru.
" Tersangka mengakui uang hasil dari kurir narkoba tersebut digunakan untuk ikut proyek di Pemkab Bengkalis dan selama jadi kurir sabu di beri upah Rp. 1 juta per 1 kg sabu dan karena jumlah sabu yang besar tersebut tersangka Idil melakukan pemotongan atau mengambil sebahagian untuk di jual sendiri, " terang Kasat Narkoba Iptu Toni Armando.(yulistar)