BENGKALIS - Pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan terutama permasalahan yang harus ke Pengadilan Negeri Kelas II Bengkalis selama ini menjadi kendala warga untuk melakukan pengurusan dengan itu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis Senin, 11 April 2022.
Bertempat di kantor Pengadilan Negeri Bengkalis Jalan Karimun, juga dilakukakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis perihal pengajuan perkara permohonan di Pengadilan Negeri.
Bupati Bengkalis Kasmarni menyambut baik serta memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis beserta jajaran, atas kesediannya untuk melakukan penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut sebagai langkah tepat dan strategis bersama untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya terkait dengan pengajuan perkara permohonan ke Pengadilan Negeri Bengkalis melalui pengintegrasian pelayanan, sehingga dapat mewujudkan serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, terukur, akuntabel, dan anti KKN.
“Agar kerjasama yang telah kita bangunkan ini dapat berjalan secara baik dan optimal, tentunya diperlukan komitmen semua pihak secara terintegrasi dalam pelaksanaannya. Agar apa yang menjadi tujuan, cita-cita serta harapan kita bersama ini dapat terwujud dan tercapai secara maksimal, ” ucap Kasmarni.
Dalam nota kesepakatan ini, yang menjadi objek adalah kerjasama dalam penyediaan tenaga ahli, bantuan hukum, penyuluhan hukum, sosialisasi hukum dan pemberian status hukum.
Begitu pula dalam perjanjian kerjasama, ada 13 ruang lingkup yang menjadi kewenangan pengadilan Negeri Bengkalis meliputi permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa, permohonan dispensasi nikah bagi yang belum mencapai umur 19 tahun, permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun, permohonan pembatalan perkawinan, permohonan pengangkatan anak, permohonan perubahan nama dan lainnya. Serta ada 3 ruang lingkup yang menjadi kewenangan Disdukcapil Bengkalis.
“Mari bersama-sama kita berikan dukungan optimal serta support yang kuat, mudah-mudahan tujuan dan maksud kerjasama yang telah terbangun, dalam rangka percepatan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat pencari keadilan dapat kita wujudkan, ” harap Kasmarni.
Lanjut Kasmarni, sinergi dan integrasi kedua pihak dalam membangun daerah ini sangat penting, manfaat maupun capaian pembangunan daerah tidak akan pernah maksimal di dapatkan tanpa sinergi dan integrasi.
“Kami melihat bahwa penandatanganan kerjasama yang kita lakukan siang ini, merupakan bagian dari upaya kedua belah pihak dalam mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, untuk “Mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju Dan Sejahtera” melalui pelaksanaan Misi “Mewujudkan Reformasi Birokrasi Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”.
Ismail Kadisdukcapil menambahkan " Masyarakat Kabupaten Bengkalis sampai saat ini memang sudah 100 persen memiliki KTP dan permasalahan yang timbul bagi penduduk pendatang yang tidak membawa surat pindah dari daerah asal dengan itu dukcapil akan memberikan bantuan dengan menyurati Dukcapil daerah asal untuk mengirimkan surat pindahnya, " terang Ismail.
Apabila warga dalam pengurusan surat-surat tidak lengkap memerlukan pengesahan PN Bengkalis maka Dukcapil akan merekomendasikannya.
" Permasalahan seperti ubah nama dan waris merupakan kendala yang sering dihadapi masyarakat dengan itu kita melakukan kerja sama dengan PN dan Imigrasi dalam warga mau membuat paspor, " tambah Ismail.
Tampak hadir dalam acara tersebut Sekda Bengkalis Bustami HY, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Toharudin, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andres Wasono, Ketua Pengadilan Negeri Sony Nugraha, Ketua Imigrasi Dimas Pramudito, Kepala Dinas Pendidikan Kholijah serta sejumlah jajaran di Pengadilan Negeri Bengkalis.(yulistar)