BENGKALIS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren mulai dibahas oleh DPRD kabupaten Bengkalis untuk menjadi sebuah Peraturan Daerah.
Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan menyatakan, Ranperda ini merupakan salah satu inisiatif dan ikhtiar DPRD untuk memperjuangkan pengembangan pondok Pesantren di Bengkalis Negeri Junjungan.
Menurutnya, dengan Perda penyelenggaraan Pesantren nantinya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat menyusun regulasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren baik bidang infrastruktur dan pembiayaan.
"Kita berharap melalui pembentukan perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini pemerintah kabupaten Bengkalis kedepan dapat menyusun regulasi ditingkat daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren baik dalam bidang infrastruktur maupun pembiayaan. Sehingga Pondok Pesantren dapat diperhatikan seperti sekolah umum, "terang Irmi Syakip saat di konfirmasi wartawan, Senin (24/2/2022).
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali menegaskan, Ranperda itu di dorong agar dunia pendidikan berbasis Pondok Pesantren dapat berkembang dan berdaya saing seiring perkembangan zaman.
Apalagi katanya, perkembangan Pesantren di Kabupaten Bengkalis sangat pesat dan diminati orangtua dan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan anak.
"Tujuan kita mendorong ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini supaya pesantren di kabupaten Bengkalis kedepan dapat berkembang, berdaya saing sesuai dengan perkembangan zaman dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, "pungkasnya.(rilis)