BENGKALIS - Kerjasama Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Bengkalis dengan Perusahaan Pers khususnya di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskomfotik) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022 belum berjalan dengan itu Organisasi Wartawan PWI Bengkalis mengundang langsung Diskomfotik di hari Rabu.(09/03) di Kantor PWI Bengkalis jalan Hasanudin Bengkalis.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Kedatangan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis Adisutrisno beserta Kepala Bidang Sumber Daya Informasi (SDKI) Saiful Bahri, Pejabat Fungsional Darmawanto, Muhammad Jazam, Kasubag Umum dan Kepegawaian Heri Setiawan Diskominfotik Bengkalis dan Staf SDKI Babam Suryaman disambut Adi Putra Ketua PWI, Agustiawan Sekretaris dan pengurus PWI Bengkalis.
Dalam diskusi sebagai moderator Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan mengatakan ada beberapa perubahan dalam perbup no 39 th 2021 yang dilakukan Diskomfotik terutama kerjasama dalam bentuk Infotorial yang memberatkan perusahaan media (wartawan). " Dengan diutamakan Infotorial kerjasama di Diskomfotik sekali terbit maksimal Rp. 100.000, sesuai poin e - wartawan ini memberatkan apalagi harus berdasarkan orderan dan juga media yang kerjasama tidak tahu pasti dan wartawannya tidak jelas, " kata sekjen PWI Bengkalis.
Skor Poin E - wartawan?
Sebelumnya ditemukan skor Poin salah satu media online dengan nilai tinggi dengan nama media asing kedengarannya dan yang parahnya di box redaksi diduga nama salah satu honorer di Diskomfotik menjadikan pertanyaan?.
Dengan santainya Plt Kadiskomfotik mengklarifikasi bahwasanya nama anggotanya di catut pihak media online tersebut. " Tidak mungkin anggota saya berbuat kecurangan seperti itu, ia tidak tahu dan ini inisiatif pemilik media tersebut dan kami sudah tanyakan dan mereka minta maaf dan menghapus nama anggota saya, " kata Adisutrisno. Dan kita bayangkan kalau tidak dipertanyakan berapa banyak media Abal abal yang bekerja sama dengan Diskomfotik karena mereka yang tahu menentukan skor Poin perusahaan pers.
Permasalahan yang muncul penentuan berapa besar perusahaan pers masing-masing mendapat kerjasama adalah skor poin komulatif disini siapa yang mengawasi Diskomfotik menentukan syarat atau memang media tersebut berhak mendapatkan poin tertinggi?.
Adisutrisno, Plt Kepala Diskomfotik menjelaskan Tahun angggaran 2022 Diskomfotik kerjasama dengan perusahaan pers lebih mengutamakan Infotorial dan angggaran kerjasama ada meningkat dari tahun 2021. " Kita mengutamakan Infotorial kerjasama dengan perusahaan pers karena jumlah media massa yang kerjasama mencapai 200 perusahaan pers dengan Rp. 1.00.000 per terbit baik online, cetak kita harapkan adanya pemerataan karena tahun lalu anggarannya hanya Rp. 600.juta dan sekarang naik lebih dua kali lipat, " papar Adisutrisno.
Kemudian Adi berharap dengan adanya masukan ataupun saran dari PWI Bengkalis maka kita akan berusaha mengakomodir tiap perusahaan pers (wartawan) agar perbup no. 39 th 2021 bisa di revisi atau ada penambahan. " Perbup no 39 ini lebih tua dari Pergub Riau no 19 dan kita lebih mengakomodir semua perusahaan pers dan kita sering menjadi tempat bertanya atau konsultasi Diskomfotik kabupaten lain yang studi banding akan membuat peraturan bupati kerjasama media di daerahnya, " ungkap Plt Kadiskomfotik.
Dengan masukkan dan harapan para insan pers yang bernaung di Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bengkalis diharapkan perbup no 39 tahun 2021 bisa memberikan kerjasama saling menguntungkan dan perusahaan pers bisa hidup atau bertahan yang merupakan pilar ke 4 dalam negara demokrasi terutama di Indonesia.(yulistar)