BENGKALIS - Pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat tidak pandang siapa mereka baik mengaku sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat dan juga ada berkecimpung kewartawanan.
Hal ini dibuktikan oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkalis membekuk komplotan pengedar narkoba jenis sabu yang berkedok kantor LSM dan juga wartawan di wilayah hukum kecamatan Bengkalis dengan berat sabu 4.84 gram pada hari Selasa (26/4) pukul 00.32 Wib dan pukul 02.00 Wib.
Penggerebekan polisi di Ruko kantor LSM INPEST (Lembaga independen pembawa suara transparansi ) Jalan. Antara Desa. Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan Di Desa. Sebauk Kec. Bengkalis kab. Bengkalis.
Ketiga tersangka, HAMDAN Bin (alm) HASBI(42), Alamat : Jalan. Hangtuah Damon no.26c Rt. 001 Rw. 002 Kel/Desa. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. INDRA Bin (alm) AZHAR (40).Alamat : Jalan. Pramuka Gg. Kesuma Rt. 003 Rw. 005 Kel/Desa. Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan ROVIZAN Bin ZAKARIA(47), Alamat : Jalan. Utama Sebauk Rt. 007 Rw. 004 Kel/Desa. Sebauk Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Ditemukan barang bukti, 8 paket berisi diduga narkotika jenis shabu, 9 plastik pack kosong , 1 buah timbangan digital , 1 gunting pres 2 buah hp dan honda beat street.
Kantor LSM INPEST di jalan Antara Bengkalis sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan kegiatan mereka sangat meresahkan masyarakat dan atas informasi warga tersebut pukul 23.00 Wib ( 25/04). Tim Opsnal Satres Narkoba Polres melakukan Lidik.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan, " Setelah memastikan Tim Opsnal Satres Narkoba tidak butuh waktu lama membekuk dua orang yang ada di dalam ruko tanpa ada perlawanan, " kata Iptu Toni Armando.Sabtu.(29/04).
Dari hasil penggeledahan diruko tersebut dan ditemukan 8 paket plastik pack berisi diduga narkotika jenis shabu, 9 plastik pack kosong, 1 buah timbangan digital serta 1 gunting pres serta 2 (dua) buah hp.
Lanjut Toni, hasil interogasi tersangka Hamdan mengakui shabu yang disita tersebut adalah miliknya yang didapat dari Rofizan.
" Dari hasil pengembangan terhadap Rofizan dan melakukan penangkapan pada pukul 02.00 wib di rumahnya yang berada di Desa. Sebauk Kec. Bengkalis kab. Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa - 1 buah hp dan 1 (satu) honda vario CBS, " ungkapnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Polisi berkesimpulan dari hasil interogasi, ke tiga tersangka merupakan bandar, Tersangka Rofizan menerangkan mendapatkan narkotika dari tersangka Afrizal alias Acik dan Hasil test urine ke tiga tersangka (+) mengandung Metamfetamine. (Yulistar)